• Kenali Istilah-istilah Sebelum Membeli Mobil Baru

Kenali Istilah-istilah Sebelum Membeli Mobil Baru

Hai teman Honda! Saat membeli mobil baru, biasanya ada beberapa istilah-istilah yang digunakan oleh sales dan customer. Salah satu yang paling umum adalah DP atau down payment. Istilah ini digunakan untuk pembayaran uang muka di awal dalam persentase tertentu dari harga total barang. DP sendiri biasa digunakan untuk pembelian barang secara kredit atau diangsur.

Nah, selain DP, ada beberapa istilah-istilah lain yang kerap digunakan saat bertransaksi mobil baru lho. Pastikan teman Honda pahami istilah-istilah berikut ini agar tidak menimbulkan kebingungan saat bertransaksi ya.

Kenali istilah-istilah sebelum membeli mobil baru, berikut ulasannya:

1. On The Road

Istilah On The Road biasanya muncul pada kolom harga dengan disingkat OTR. Istilah ini digunakan untuk menginformasikan bahwa harga sudah termasuk biaya pengurusan dokumen seperti STNK dan BPKB.

2. Off The Road

Kebalikan dari OTR, Harga Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut. Harga Off The Road tentu akan lebih murah dari On The Road. Karena itu, jangan sampai terkecoh.

3. Booking Fee

Saat membeli mobil di pameran, biasanya dibutuhkan Booking Fee atau uang tanda jadi. Uang tersebut sebagai pengikat atau tanda keseriusan untuk melakukan pembelian.

4. Surat Pembelian Kendaraan (SPK)

SPK merupakan surat yang diberikan setelah kita melunasi uang tanda jadi mobil. Surat atau dokumen tersebut berisikan identitas, jenis mobil yang ingin dibeli, hingga warnanya.

5. Total Down Payment (TDP)

TDP merupakan jumlah DP yang telah ditambahkan dengan biaya lainnya, seperti biaya asuransi dan angsuran pertama. Nominal TDP beragam, tergantung kesepakatan saat transaksi.

6. Leasing

Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang akan membanti proses kredit mobil. Dalam memilih leasing harus yang terpercaya yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

7. Asuransi All Risk

Asuransi All Risk adalah produk asuransi yang akan melindungi mobil dari segala risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kecelakaan, kerusakan akibat bencana alam, hingga hilang dicuri orang.

8. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi TLO menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Baca juga : Program Rejeki Beli Honda di Ajang GJAW

Call Me Back

4 + 1 = ?