• Ketahui 4 Jenis Rambu Lalu Lintas

Ketahui 4 Jenis Rambu Lalu Lintas

Hai teman Honda! Saat berkendara, teman Honda pasti tidak asing lagi bukan dengan rambu lalu lintas yang ditemui di sepanjang jalan. Rambu lalu lintas merupakan papan tanda yang didirikan di sisi jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada seluruh pengguna jalan.

Rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa rambu lalu lintas terdiri atas rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Keempat jenis rambu lalu lintas ini memiliki fungsi yang berbeda-beda yang harus dipahami oleh seluruh pengguna jalan. Berikut penjelasan keempat jenis rambu lalu lintas:

  1. Rambu Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.

Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri. Rambu peringatan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, atau lokasi rawan kecelakaan.

  1. Rambu Larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata. Contoh rambu perintah adalah rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.

Rambu larangan terdiri atas rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, larangan dengan kata-kata, dan batas akhir larangan.

  1. Rambu Perintah

Sesuai namanya, rambu perintah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.  Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.

Rambu perintah terdiri atas: perintah mematuhi arah yang ditunjuk; perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, perintah penggunaan rantai ban, perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, dan perintah dengan kata-kata.

  1. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk bertujuan untuk memberi panduan atau informasi kepada pengguna jalan. Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar hijau, warna putih pada garis tepi, lambang, huruf dan atau angka. Contoh rambu petunjuk adalah rambu penunjuk arah ke suatu tempat atau daerah.

Rambu petunjuk terdiri atas rambu: petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.

Call Me Back

0 + 1 = ?